Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPPPAMPD)
1. Tugas Pokok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa merupakan :
2. Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk melaksanakan tugas sebagai maksud diatas menyelenggarakan fungsi: